Blog

  • Kehormatan Wanita Dalam Islam

    Kehormatan Wanita Dalam Islam

    Fenomena itu telah dinggap biasa di tengah masyarakat, akan tetapi sangat diperhatikan dalam tinjauan Islam.

    Fenomena itu adalah wanita berpakaian namun telanjang, menampakkan wajah dimuka umum.

    Bukankah Islam menganjurkan nadzhor (melihat calon istri) sebelum menikahinya merupakan syari’at mulia?

    Lalu apa nilainya seorang wanita yang mengumbar sebagian besar auratnya sebelum dipinang oleh lelaki?

    Lebih memilukan lagi jika itu terjadi oleh wanita yang telah memiliki suami, bukankah itu dayyuts?

    Suami atau kepala keluarga rela melakukan mempertontonkan wajah dan auratnya dimuka umum.

    Naudzubillah..

    Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, secara marfu’ beliau bersabda:
    “Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan sesungguhnya Allah menjadikan kalian sebagai khalifah di dalamnya, lalu Dia akan melihat bagaimana kalian beramal. Maka bertakwalah kalian kepada dunia, dan bertakwalah kepada wanita.”

    Referensi:
    Shahih Muslim – Tahqiq Abdul Baqi 4/2098 — Muslim (w. 261 H)

    Maka wajib bagi para lelaki untuk bertanggung jawab atas para wanita, membimbing mereka, dan melarang mereka dari pakaian-pakaian dan model-model yang mungkar. Dan hendaknya mereka tidak bersikap kendur dalam batasan-batasan Allah, sebagaimana yang memang menjadi kewajiban mereka secara syariat.

    Dan para ulama telah menegaskan: Bahwa wali seorang wanita wajib menjauhkan dirinya dari perkara-perkara yang haram berupa pakaian dan selainnya, serta melarangnya dari hal itu.

    Sumber:
    Fatawa wa Rasail Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdul Lathif Alu Syaikh 2/165 — Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh (w. 1389 H)

  • Moment Terindah dalam Ibadah

    Moment Terindah dalam Ibadah

    Al-Hasan Al-Bashri berkata:
    Carilah moment manis dalam tiga hal: dalam shalat, dalam dzikir, dan dalam membaca Al-Qur’an. Jika Anda menemukannya, ketahuilah bahwa pintunya tertutup.

    Hilyat Al-Awliya wa Al-Sataqa Al-Sufia – Al-Saada Edisi 6/171 – Abu Naim Al-Isbahani (w. 430)‌‌
  • Pentingnya mengenal Tauhid

    Pentingnya mengenal Tauhid

    Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah rahimahullah;

    Tauhid adalah akar penyatuan agama, mencakup cabang juga intinya, dan semuanya baik, dan Istighfar akan menghilangkan segala keburukan, maka dari keduanya [Tauhid dan Istighfar} muncul segala kebaikan, dan lenyapnya segala keburukan.”

    (Jami’ al-Mas’a’il) (6/274)‌‌

  • Tauhid, Fitrah Seluruh Manusia

    Tauhid, Fitrah Seluruh Manusia

    Terkadang terbesit satu pertanyaan pada diri seseorang, “Mengapa Allah Ta’ala tidak menciptakan seluruh manusia dalam keadaan muslim? Mengapa Allah Ta’ala menciptakan mereka, sedangkan Dia mengetahui bahwasanya mereka akan mengingkari dan kufur terhadap-Nya?”

    Perlu kita ketahui dan kita perhatikan, pentingnya dan wajibnya kita beradab kepada Allah Ta’ala. Karena sejatinya, tidak ada yang menjadi kewajiban bagi Allah untuk Dia tunaikan dan lakukan terhadap hamba-hamba-Nya dan makhluk-makhluk-Nya. Sehingga kita tidak boleh menanyakan dan mengatakan “mengapa” terhadap apa-apa yang diperbuat oleh Allah Ta’ala. Karena Dialah Zat Mahakuasa yang melakukan apapun yang Dia kehendaki. Tidak boleh menghakimi keputusan-Nya. Tidak boleh menghalangi ketetapan-Nya. Tidak boleh bertanya tentang apa yang Dia lakukan. Allah Ta’ala berfirman,

    لَا يُسْـَٔلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْـَٔلُونَ

    “Dia (Allah) tidak ditanya tentang apa yang dikerjakan, tetapi merekalah yang akan ditanya.” (QS. Al-Anbiya’: 23)

    وَهُوَ ٱلْغَفُورُ ٱلْوَدُود ، ذُو ٱلْعَرْشِ ٱلْمَجِيدُ ، فَعَّالٌ لِّمَا يُرِيدُ

    “Dialah Yang Mahapengampun lagi Mahapengasih, yang mempunyai ‘Arsy, lagi Mahamulia, Mahakuasa berbuat apa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Buruj 14-16)

    Allah Ta’ala juga berfirman,

    وَاللّٰهُ يَحْكُمُ لَا مُعَقِّبَ لِحُكْمِهٖۗ وَهُوَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ

    “Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya. Dia Mahacepat perhitungan-Nya.” (QS. Ar-Ra’d: 41)

    Fitrah Manusia adalah Beribadah dan Mentauhidkan Allah Ta’ala

    Setelah mengetahui bahwa di antara adab kepada Allah Ta’ala adalah tidak boleh menghakimi keputusan-Nya, tidak boleh menghalangi ketetapan-Nya, dan tidak boleh bertanya tentang apa yang Dia lakukan, maka wajib untuk kita ketahui bahwasanya Allah Ta’ala memberikan fitrah kepada manusia dan menciptakan mereka agar hanya menyembah kepada-Nya serta mentauhidkan-Nya.

  • Catatan Adab bagi Penuntut Ilmu di Era AI

    Catatan Adab bagi Penuntut Ilmu di Era AI

    Di zaman ini, banyak yang terlena dengan kemudahan mendapatkan jawaban agama dalam hitungan detik. Cukup beberapa ketikan, lalu penjelasan pun datang, ringkas, dan terasa meyakinkan. Kemudahan ini memang menggiurkan; namun di balik kesan tersebut, tersembunyi bahaya besar. Ia bisa membuat seorang penuntut ilmu merasa cukup tanpa melalui proses yang semestinya. Padahal, Rasulullah ﷺ telah bersabda,

    إِنَّمَا العِلْمُ بِالتَّعَلُّمِ وَإِنَّمَا الحِلْمُ بِالتَّحَلُّمِ وَمَنْ يَتَحَرَّ الخَيْرَ يُعْطَهُ وَمَنْ يَتَّقِ الشَّرَّ يُوقَهُ

    “Sesungguhnya ilmu itu didapat dengan belajar, kesabaran itu didapat dengan melatih diri untuk sabar. Barang siapa berusaha mencari kebaikan, ia akan diberi; dan barang siapa menjaga diri dari keburukan, ia akan dilindungi darinya.” [1]

    Ilmu tidak hadir hanya dengan mendapatkan jawaban, tetapi melalui proses belajar yang panjang duduk bersama guru, membaca, mengulang, dan bersabar. Di sinilah letak perbedaan antara kemudahan akses dan keberkahan ilmu. Maka, ketika AI (Artificial Intelligence) hadir di tengah dunia belajar, seorang penuntut ilmu perlu kembali menata sikap. Jangan menjadikannya sandaran utama yang menggeser talaqqi dan melemahkan semangat muthala’ah.

    Ilmu dalam Islam bukan sekadar informasi

    Ilmu dalam Islam bukan sekadar kumpulan tulisan atau ucapan yang bisa diakses kapan saja. Ia memiliki ruh yang harus dimuliakan, memiliki adab diindahkan, dan memiliki jalan tempuh yang harus diusahakan. Anas bin Malik rahimahullah berkata kepada murid-muridnya,

    تَعَلَّمِ الْأَدَبَ قَبْلَ أَنْ تَتَعَلَّمَ الْعِلْمَ

    Pelajarilah adab sebelum engkau mempelajari ilmu.” [2]

    Ini bukan sekadar nasihat tata krama. Ini adalah pernyataan bahwa ilmu yang benar tidak bisa dipisahkan dari cara mendapatkannya. Di sinilah letak pentingnya talaqqi, mengambil ilmu langsung dari guru yang bersanad. Imam Abdullah bin al-Mubarak rahimahullah berkata,

  • Hukum Haji Tanpa Tashrih

    Hukum Haji Tanpa Tashrih

    Ibadah haji adalah salah satu bentuk penghambaan yang paling agung dalam Islam. Ia merupakan rukun Islam yang kelima, dan hanya diwajibkan sekali seumur hidup bagi yang mampu. Haji mengandung banyak makna dan pelajaran: ketundukan kepada Allah, kesabaran, perjuangan, persaudaraan umat, dan kesetaraan di hadapan-Nya.

    Allah Ta’ala berfirman,

    وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

    “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” [1]

    Haji adalah ibadah yang memiliki keutamaan sangat besar. Dalam hadis disebutkan,

    الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

    “Umrah ke umrah berikutnya menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji yang mabrur, tidak ada balasannya kecuali surga.” [2]

    Setiap tahun, jutaan umat Islam dari berbagai penjuru dunia berduyun-duyun menuju Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Namun, di balik semangat tersebut, muncul pula berbagai tantangan dan pelanggaran yang menuntut perhatian, seperti haji tanpa izin resmi, yang justru dapat merusak tujuan syar’i dari ibadah ini.

    Saat ini, pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai penyelenggara utama haji telah mewajibkan setiap calon jemaah untuk mendapatkan tashrih resmi, yaitu surat izin haji. Ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan langkah untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan jutaan jemaah dari berbagai penjuru dunia. Sistem ini diberlakukan karena banyaknya jumlah pendaftar haji, sementara kapasitas Makkah, Mina, Arafah, dan Muzdalifah sangatlah terbatas.

    Namun kenyataannya, masih banyak kaum muslimin yang menunaikan ibadah haji tanpa tashrih (izin atau visa resmi). Suatu fenomena yang memprihatinkan dan perlu mendapat perhatian serius. Mereka melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, demi keinginan kuat untuk berhaji meskipun tidak sesuai prosedur. Padahal, pelaksanaan haji tanpa izin resmi bisa membahayakan keselamatan diri, mengganggu ketertiban, dan merusak citra Islam sebagai agama yang menjunjung ketaatan dan keteraturan.

    Bagaimana hukum menunaikan ibadah haji tanpa tashrih?

    Meski aturan ini telah berlaku secara luas dan jelas, sebagian orang tetap mencoba menunaikan ibadah haji tanpa tashrih. Mereka menyusup lewat jalur ilegal atau menggunakan identitas palsu. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan: Bagaimanakah status haji mereka secara syariat? Apakah sah? Apakah berdosa?

  • 10 Awal Zulhijah dan 10 Akhir Ramadan

    10 Awal Zulhijah dan 10 Akhir Ramadan

    Jika Allah bersumpah dengan nama makhluk ciptaannya, ini menunjukkan bahwa makhluk tersebut memiliki keutamaan. Ulama berselisih pendapat mengenai 10 hari yang Allah gunakan untuk bersumpah dalam surah Al-Fajr, yang dimaksud dalam ayat ini apakah 10 hari di awal bulan Zulhijah atau 10 hari di akhir bulan Ramadan.

    Allah Ta’ala berfirman,

    وَالْفَجْرِ. وَلَيَالٍ عَشْرٍ

    Demi fajar. Dan (demi) hari yang sepuluh.” (QS. Al-Fajr: 1-2)

    Pendapat pertama: 10 hari awal bulan Zulhijah

    Ibnu Katsir rahimahullah termasuk yang berpendapat bahwa maksud ayat adalah 10 awal bulan Zulhijah. Beliau berkata,

    والليالي العشر : المراد بها عشر ذي الحجة ، كما قاله ابن عباسٍ وابن الزبير ومُجاهد وغير واحدٍ من السلف والخلف

    Yang dimaksud dengan “malam yang sepuluh” adalah sepuluh hari pertama di bulan Zulhijah, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Ibnu az-Zubair, Mujahid, dan lainnya dari kalangan kaum Salaf dan Khalaf.” (Tafsir Ibni Katsir, 8: 535)